KALIMANTANSATU.COM - Langkah pemerintah dalam menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Agar ada efek jera, ia meminta agar proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Ya, kita apresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi. Karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu seperti yang disampaikan, ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,” ungkap Cucun dalam keterangan tertulisnya di di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Cucun, penindakan tegas diperlukan mengingat dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat meluas ke wilayah lain.
Bahkan, asap akibat karhutla berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Karena itu, Cucun mendukung pemerintah memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
“Ya, kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera. Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua. Masyarakat di lingkungan satu pulau saja bisa kena, dan hubungan kita dengan negara lain juga tidak baik,” ujar politikus Fraksi PKB tersebut.
Cucun juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menjadi penyebab karhutla harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum. Siapa itu penyebabnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cucun mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Ia meminta pemerintah daerah turut menjalankan instruksi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
“Bagus kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk. Arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Penanganan perkara tersebut mencakup 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda.