Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN di HP. Praktis dan Mudah, Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP (Kalimantansatu.com/IG @bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP (Kalimantansatu.com/IG @bpjskesehatan_ri)

KALIMANTANSATU.COM - Untuk kamu yang belum pernah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan ingin mendaftar, sekarang semakin mudah nih.

Tidak perlu ke kantor cabang BPJS Kesehatan, kamu cukup daftar melalui aplikasi mobile JKN lewat HP.

Aplikasi Mobile JKN merupakan kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk Aplikasi melalui telepon pintar (smartphone) berbasis Android dan iOS, yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Nomor WhatsApp Pandawa 08118165165 ! Waspada Penipuan Selain Nomor Resmi Tersebut, Sahabat Generasi Emas

Tanpa berlama-lama, berikut cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Aplikasi Mobile JKN di HP :

1. Unduh, instal dan buka aplikasi Mobile JKN melalui Google Playstore atau Apps Store

2. Pilih menu "daftar"

3. Pilih "pendaftaran peserta baru"

4. Isi formulir yang disediakan dengan data yang benar dan lengkap, termasuk pemilihan kelas, faskes dan juga pendaftaran autodebet

5. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"

6. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

7. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

8. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X