Cara Daftar E Katalog Online Pelaku Usaha Sebagai Penyedia. Pastikan Sudah Memiliki User ID atau Akun SPSE

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 19 Maret 2024 | 04:44 WIB
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )

KALIMANTANSATU.COM - Pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penyedia pada Katalog Elektronik (e-katalog).

E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.

E-katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2024 ! Kabar Gembira, BPJPH Kemenag RI Beri Kuota 1 Juta Sertifikat Halal Gratis atau Sehati Untuk UMK

Adapun cara daftar e katalog adalah sebagai berikut: 

1. Pastikan sudah memiliki akun atau user ID SPSE. Apabila belum memiliki akun sebagai Penyedia, silakan daftar melalui website LPSE.

Pilih lokasi LPSE terdekat dengan kantor Pelaku Usaha supaya mempermudah saat dilakukan verifikasi oleh LPSE.

Informasi lokasi LPSE dapat dilihat di laman https://eproc.lkpp.go.id/lpse/index.

Setelah memiliki akun, pastikan akun SPSE telah teragregasi secara nasional.

2. Mengisi dan melengkapi informasi kualifikasi Pelaku Usaha pada SIKaP.

Pelaku Usaha yang telah mengisi informasi data kualifikasi pada SIKaP tidak perlu lagi mengunggah dokumen kualifikasi sejenis pada Katalog Elektronik.

3. Login pada Katalog Elektronik dengan memilih Login sebagai Penyedia.

Kemudian lanjutkan dengan mengisi formulir pernyataan status usaha, membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: E Katalog LKPP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X