4. Pilih menu Produk kemudian pilih Tambah Produk.
5. Pilih Etalase Produk yang dituju untuk pencantuman produk, kemudian pilih Pengumuman Pendaftaran Penyedia.
Klik Cek Syarat dan Ketentuan untuk informasi terkait persyaratan pendaftaran penyedia dan pencantuman produk.
Apabila nama Etalase Produk yang dituju tidak muncul ketika mencoba untuk memilih Etalase Produk, hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara KBLI Penyedia dengan KBLI yang ditetapkan untuk Etalase Produk tersebut.
6. Input data produk untuk semua informasi yang tersedia pada setiap tab yang ada di aplikasi, klik Simpan di setiap tab pada proses input produk.
7. Pastikan informasi yang diinput benar dan sesuai. Setelah input produk selesai dilakukan, klik Tayangkan pada tab Tayangkan Produk.
8. Pelaku usaha dapat mempelajari panduan penggunaan aplikasi pada https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh .
(*)
Artikel Terkait
Cara Bayar PBB Lewat Tokopedia Online di HP Tanpa Datang ke Kantor Pajak Secara Mudah
Link Mudik Gratis SIER 2024 Akses Di Sini. Kuota Terbatas ! Cek Jadwal Keberangkatan, Cara Daftar, Rute dan Syarat Mudik Gratis SIER 2024
Cara Top Up Dana di Brimo Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor atau ATM Bank BRI
Link Mudik Gratis Pos 2024 Dibuka Hingga 25 Maret. Kuota Terbatas ! Cek Rute Mudik, Jadwal Keberangkatan dan Cara Daftar Mudik Gratis Pos Indonesia