KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara membatalkan paket karena alasan tertentu, tetapi posisi PPK sudah setuju pembelian paket pada aplikasi ?
Ini menjadi salah satu kondisi yang terkadang ditemui.
Untuk mengatasinya, pembatalan paket dapat dilakukan oleh PPK dengan cara masuk ke Detail Paket yang akan dibatalkan.
Kemudian klik tombol Batalkan Paket.
Alasan pembatalan paket wajib diisi oleh PPK.
Baca Juga: Apa Beda Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Daerah ?
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
Jadi, E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
(*)
Artikel Terkait
Cara Daftar E Katalog Online Pelaku Usaha Sebagai Penyedia. Pastikan Sudah Memiliki User ID atau Akun SPSE
Ini Syarat Daftar E Katalog Untuk Pelaku Usaha Penyedia Gaes. Apa Saja Persyaratan Kualifikasi Usaha Penyedia Katalog Elektronik ?
Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Daerah ?
Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Sektoral ?
Apa Beda Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Daerah ?
Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang/Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Nasional ?