Cara Membatalkan Paket E Katalog yang Sudah Disetujui PPK di Aplikasi

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 19 Maret 2024 | 05:45 WIB
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )

KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara membatalkan paket karena alasan tertentu, tetapi posisi PPK sudah setuju pembelian paket pada aplikasi ?

Ini menjadi salah satu kondisi yang terkadang ditemui.

Untuk mengatasinya, pembatalan paket dapat dilakukan oleh PPK dengan cara masuk ke Detail Paket yang akan dibatalkan.

Kemudian klik tombol Batalkan Paket.

Alasan pembatalan paket wajib diisi oleh PPK.

Baca Juga: Apa Beda Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Daerah ?

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

Jadi, E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: E Katalog LKPP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X