Pegiat Digital Safety Ingatkan Waspada Modus Social Engineering ! Jangan Sampai Jadi Korban, Prabowo Bagi Tips Cara Menghindarinya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 24 November 2024 | 13:39 WIB
Ilustrasi kejahatan siber atau digital. (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi kejahatan siber atau digital. (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

Sebagai bentuk kewaspadaan, pesan Prabowo, hal yang mesti menjadi mindset masyarakat adalah jangan lekas percaya sehingga dengan mudah membagikan informasi rahasia dan data keuangan.

Hindari setiap hal yang menjurus kepada permintaan terhadap data rahasia pribadi dan data keuangan.

"Waspada terhadap setiap panggilan telepon dari nomor tidak dikenal mengatasnamakan pihak berwenang yang meminta pengungkapan data rahasia dan data keuangan anda. Semisal minta kode OTP, kode transaksi, PIN, password, termasuk masa berlaku kartu dan kode CVV perbankan," imbau dia.

Masyarakat juga harus jeli terhadap email, tautan website dan file APK yang diterima.

Jangan sembarang klik link yang diterima dari orang yang tidak dikenal dan berpura-pura sebagai pegawai perbankan, instansi dan perusahaan. 

"Jika mencurigakan, langsung hapus saja. Pastikan kebenaran dengan mengecek informasi kontak telepon serta email resmi di website atau media sosial resmi perbankan, perusahaan dan instansi pemerintah," pesan Prabowo.

Baca Juga: Warga Kabupaten Melawi Menjadi Korban Penipuan Online saat Hendak Beli Sepeda Motor. Ada Imbauan dari Polres Melawi Nih Sob

Selain kewaspadaan itu, masyarakat juga diminta untuk memperkuat sistem keamanan digital sebagai cara mencegah social engineering.

"Gunakan password (kata sandi) yang kuat untuk setiap akun email dan akun online lain yang dimiliki. Amankan komputer, laptop dan smartphone yang berisi data rahasia dan sensitif," ajaknya.

"Paling penting, verifikasi identitas orang yang meminta informasi rahasia. Jangan asal mengungkap data rahasia. Lebih aman datang langsung ke kantor perbankan, instansi atau perusahaan tersebut. Jika tidak bisa ke kantor pusat, ada perwakilan resmi di wilayah kabupaten dan kota masing-masing," pungkasnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X