KALIMANTANSATU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri persoalan reklame videotron Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan yang diturunkan di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Pasalnya, reklame videotron itu mati sebelum habis periode tayang.
Seharusnya, reklame di videotron itu tayang selama sepekan, yakni 15-21 Januari 2024.
Namun, baru tayang beberapa jam, reklame videotron itu tidak ditayangkan. Videotronpun dimatikan.
Sebelumnya, Anies Baswedan mendapatkan sokongan sukarela dari pemilik akun media sosial platform X, yakni @aniesbubble dan @olpproject.
Sokongan itu berupa reklame videotron yang ditayangkan di Bekasi dan Jakarta.
Terkait hal ini, Bawaslu RI berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebenarnya, videotron itu apa ? Mari kita bahas.
Apa itu Videotron ?
Dikutip Kalimantansatu.com dari laman PT Indovisual Presentatama, videotron adalah layar LED besar yang digunakan untuk menampilkan konten visual, seperti iklan atau informasi, kepada orang-orang yang melewatinya.
Biasanya, videotron ditempatkan di daerah perkotaan yang ramai seperti di dekat jalan raya, gedung pencakar langit, atau pusat perbelanjaan.
Bahkan ada videotron yang ditempel pada body mobil sehingga menjadi videotron berjalan.
Videotron dapat menampilkan pesan dalam berbagai format.