techno

Cara Daftar E Katalog Online Pelaku Usaha Sebagai Penyedia. Pastikan Sudah Memiliki User ID atau Akun SPSE

Selasa, 19 Maret 2024 | 04:44 WIB
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )

4. Pilih menu Produk kemudian pilih Tambah Produk.

5. Pilih Etalase Produk yang dituju untuk pencantuman produk, kemudian pilih Pengumuman Pendaftaran Penyedia.

Klik Cek Syarat dan Ketentuan untuk informasi terkait persyaratan pendaftaran penyedia dan pencantuman produk.

Apabila nama Etalase Produk yang dituju tidak muncul ketika mencoba untuk memilih Etalase Produk, hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara KBLI Penyedia dengan KBLI yang ditetapkan untuk Etalase Produk tersebut.

6. Input data produk untuk semua informasi yang tersedia pada setiap tab yang ada di aplikasi, klik Simpan di setiap tab pada proses input produk.

7. Pastikan informasi yang diinput benar dan sesuai. Setelah input produk selesai dilakukan, klik Tayangkan pada tab Tayangkan Produk.

8. Pelaku usaha dapat mempelajari panduan penggunaan aplikasi pada https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh .

(*)

Halaman:

Tags

Terkini