KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral ? Temukan jawabannya di dalam artikel ini gaes.
Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam E Katalog Daerah ?
Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:
- Jenis;
- Volume;
- Spesifikasi Teknis;
- Waktu Penggunaan;
- Rencana Anggaran;
- Referensi Harga/HPS;
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
- Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.
Sebagai informasi, E Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
(*)