Apakah Boleh Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat ? Sahabat, Ini Hukum Mandi Wajib Pakai Air Hangat

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 September 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi mandi wajib (Pixabay/Wilkernet)
Ilustrasi mandi wajib (Pixabay/Wilkernet)

KALIMANTANSATU.COM - Apakah boleh mandi wajib menggunakan air hangat ? Untuk umat Islam yang bertanya terkait hal ini, baca artikel ini hingga tuntas.

Hukum mandi wajib pakai air hangat harus dipahami apakah boleh atau tidak.

Mandi besar atau mandi wajib atau dalam Bahasa Arab yakni al-ghusl adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.

Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam.

Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.

Baca Juga: Doa Ketika Keluar Kamar Mandi / WC / Toilet: Arab, Latin dan Artinya

Hukum Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat

Dikutip Kalimantan Satu dari laman Kemenag Bali, bila cuaca sedang dingin saat keadaan junub yang mengharuskan mandi wajib karena sudah masuk waktu subuh atau ada keperluan lain yang mengharuskan mandi wajib, maka boleh menggunakan air hangat untuk melakukan mandi wajib.

Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan, boleh hukumnya melaksanakan mandi wajib menggunakan air hangat.

Praktik mandi wajib menggunakan air hangat, menurut Ibnu Hajar pernah dilakukan sahabat Nabi.

Sementara itu, dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Muhammadiyah Kota Semarang, tidak ada ayat-ayat Alquran dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti; darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya.

Baca Juga: Doa Ketika Masuk Kamar Mandi / WC / Toilet: Arab, Latin dan Artinya

Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah. 

Allah SWT berfirman:

… وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ … [الأنفال (8): 11]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Dikompilasi dari Kemenag Bali dan Muhammadiyah Kota Semarang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X