KALIMANTANSATU.COM - Apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan ?
Pertanyaan ini kerap muncul di benak umat Islam.
Kendati muntah saat puasa bukan masalah besar, namun kondisi ini kerap menimbulkan keraguan tentang keabsahan puasa Ramadhan.
Perlu diketahui, muntah saat puasa tidak membuat batal.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah tanpa disengaja.
Apabila muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasa dianggap batal. Misalnya dengan memasukkan jari tangan ke tenggorokan agar terjadi muntah.
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Sementara itu, menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Jadi, muntah yang tidak disengaja semisal karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan maka tidak membatalkan puasa.
(*)
Artikel Terkait
Contoh Khutbah Jumat Ramadhan 2024 Tema Memaknai Kemuliaan Ramadan. Begitu Tinggi Kemuliaan Bulan Suci Ramadhan Dibanding dengan Bulan-bulan Lainnya
3 Doa yang Bisa Dibaca Setiap Hari Ketika Bulan Ramadhan 2024
7 Amalan Bulan Ramadhan 2024 Ringan dan Mudah. Jangan Sia-siakan Kesempatan Menambah Pahala Kebaikan
Tak Hanya di Indonesia ! Ternyata Ini Alasan Mengapa Ada Sidang Isbat Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
Cek Jam Kerja ASN Ramadhan 2024 Sesuai Perpres No. 21/2023. PNS dan PPPK Wajib Tahu, Hanya Kerja 32 Jam 30 Menit Dalam 1 Minggu Nih
Hasil Sidang Isbat Puasa 2024 Bisa Dipantau Di Sini. Saksikan Live Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2024. Lihat Keputusan Sidang Isbat Puasa 2024