Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadhan 2024 ? Umat Islam Harus Tahu Demi Kesempurnaan Ibadah Puasa

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 11 Maret 2024 | 11:36 WIB
Ilustrasi sakit bagian perut (Kalimantansatu.com/ Pixabay julientromeur)
Ilustrasi sakit bagian perut (Kalimantansatu.com/ Pixabay julientromeur)

KALIMANTANSATU.COM - Apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan ?

Pertanyaan ini kerap muncul di benak umat Islam.

Kendati muntah saat puasa bukan masalah besar, namun kondisi ini kerap menimbulkan keraguan tentang keabsahan puasa Ramadhan.

Perlu diketahui, muntah saat puasa tidak membuat batal.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah tanpa disengaja. 

Baca Juga: Cek Jam Kerja ASN Ramadhan 2024 Sesuai Perpres No. 21/2023. PNS dan PPPK Wajib Tahu, Hanya Kerja 32 Jam 30 Menit Dalam 1 Minggu Nih

Apabila muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasa dianggap batal. Misalnya dengan memasukkan jari tangan ke tenggorokan agar terjadi muntah.

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

Sementara itu, menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Jadi, muntah yang tidak disengaja semisal karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan maka tidak membatalkan puasa.

Wallahu A'lam Bishawab.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X