Bagaimana Cara Masuk ASIK Website/Dashboard di Link https sehatindonesiaku kemkes go id auth login ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 24 Juli 2024 | 13:29 WIB
Bagaimana Cara Masuk ASIK Website/Dashboard di Link https sehatindonesiaku kemkes go id auth login ? (Kalimantansatu.com)
Bagaimana Cara Masuk ASIK Website/Dashboard di Link https sehatindonesiaku kemkes go id auth login ? (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Platform ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk input dan monitoring data perkembangan pasien/peserta program untuk seluruh tenaga kesehatan layanan Primer.

Perlu diketahui, ada dua versi yakni mobile dan website/dashboard. Namun, punya fungsi dan peruntukkan yang berbeda-beda.

Berbeda dengan ASIK Mobile, ASIK website/dashboard berfungsi untuk edit dan tambah data profil individu sasaran Puskesmas, monitoring capaian program oleh Puskesmas, dan monitoring capaian Puskesmas atau wilayah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Kemenkes, serta untuk monitoring utilisasi ASIK.

ASIK website/dashboard hanya dapat diakses oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota dan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Cara Login ASIK Mobile di HP untuk Input Data Posyandu. Kader Kesehatan Harus Tahu Nih, Biar Nggak Bingung Lagi

Cara Masuk ASIK Website/Dashboard

Username merupakan kode yang digunakan oleh Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas untuk melakukan login pada Website Sehat Indonesiaku.

Sementara, password merupakan kode yang digunakan oleh Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas untuk melakukan login pada Website Sehat Indonesiaku.

Berikut ini cara login ASIK website/dashboard :

1. Akses website https://sehatindonesiaku.kemkes.go.id/auth/login  atau klik link berikut : KLIK

2. Masukkan username dengan kode (Dinkes Prov/Kabupaten Kota/Puskesmas)

3. Masukkan Password

4. Isi Captcha

5. Klik "Masuk"

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemkes.go.id, Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X