KALIMANTANSATU.COM - Ada panduan cara daftar merek dagang dan syarat daftar merek dagang di dalam artikel ini.
Termasuk berapa biaya daftar merek dagang online untuk umum maupun UMK.
Apa itu merek dagang ? Dikutip Kalimantan Satu dari Kamus Tokopedia, merek dagang adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.
Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk.
Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan apa yang sudah digunakan.
Hal ini yang membuat merek dagang penting untuk dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya".
Merek dagang yang sudah didaftarkan memiliki jangka waktu yang berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.
Perlindungan merek dagang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Daftar Merek Dagang Online
Setelah membuat akun, kamu harus login pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Selanjutnya, ikuti panduan cara daftar merek dagang dikutip Kalimantan Satu dari laman dgip.go.id :
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan