tips-trik-ragam

Cara Daftar Merek Dagang Online Serta Biaya dan Syarat Daftar Merek Dagang Online di https://merek.dgip.go.id

Kamis, 7 September 2023 | 22:21 WIB
Logo DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI (Dok DJKI)

- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

- Langkah 5 : masukkan Data Merek

- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

- Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)

- Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

- Langkah 10 : Cetak Tanda Terima

- Klik ‘Selesai’

Biaya Daftar Merek Dagang Online

Umum : Rp.1.800.000/kelas

UMK : Rp.500.000/kelas

Syarat Daftar Merek Dagang Online 

1. Etiket/Label Merek

Halaman:

Tags

Terkini