Artinya: “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …” [QS. al-Anfal (8): 11]
Bahkan air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci, berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النِّسَاءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيِ إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَعُونَ بِهِ جَمِيعًا. [رواه البخاري وأبو داود والنسائي ومالك وأحمد]
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata; Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah s.a.w. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu.” [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, Malik dan Ahmad]
Demikian pula air sisa minum binatang yang halal dimakan dan binatang yang dipandang sebagai binatang yang suci, boleh digunakan untuk bersuci, berdasarkan hadits:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ. [رواه الجماعة]
Artinya: “Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)’.” [HR. al-Jamaah]
Begitu pula air yang bercampur dengan benda-benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.
Dari keterangan itu, dapat disimpulkan bahwa mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagaimana, sudah tahu apakah
(Prabu Warah)