tips-trik-ragam

Cara Daftar Merek Dagang di Link https://merek.dgip.go.id Seperti Ini. Berapa Biaya Daftar Merek Dagang ?

Jumat, 22 September 2023 | 16:07 WIB
Logo DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Prod. Kalimantansatu.com)

- Pilih ‘Permohonan Online’

- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

- Langkah 5 : masukkan Data Merek

- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

- Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)

- Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

- Langkah 10 : Cetak Tanda Terima

- Klik ‘Selesai’

Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang Online Serta Biaya dan Syarat Daftar Merek Dagang Online di https://merek.dgip.go.id

Biaya Daftar Merek Dagang Online

Umum : Rp.1.800.000/kelas

Halaman:

Tags

Terkini