KALIMANTANSATU.COM - Cek syarat pengajuan pensiun yatim piatu bagi anak PNS yang orangtuanya telah meninggal dunia.
Penerima pensiun yatim maksimal adalah umur 25 tahun dengan catatan belum menikah atau bekerja.
Anak PNS memiliki manfaat sebagai penerima hak pensiun.
Sejumlah manfaat itu diantaranya Uang duka wafat, Asuransi kematian orangtua, Pensiun terusan selama 4 bulan dan Pensiun yatim-piatu.
Kendati demikian ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan saat mengurusnya.
Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Taspen, berikut persyaratan pengajuan pensiun yatim :
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
e. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
f. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
g. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Fotokopi buku rekening pemohon.