Syarat Pengajuan Pensiun Yatim untuk Anak PNS yang Orangtuanya Meninggal Dunia. Harus Siapkan Sejumlah Dokumen

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 6 November 2023 | 16:57 WIB
Gedung Kantor TASPEN (TASPEN )
Gedung Kantor TASPEN (TASPEN )

Catatan :

- Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;

- Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi.

Sebagai informasi, PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Baca Berita Beasiswa Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X