tips-trik-ragam

Hukum Bolehkah Memakai Kaos Partai Saat Sholat atau Kaos Bergambar Lainnya

Selasa, 14 November 2023 | 08:13 WIB
Ilustrasi sholat (Freepik)

KALIMANTANSATU.COM - Apa hukum memakai kaos partai saat sholat atau kaos bergambar lainnya seperti band, merek produk, dan kaos sablon lain ?

Menjelang Pemilu, terkadang dijumpai sejumlah orang yang mengenakan baju partai ataupun wajah tokoh politik saat sholat.

Bolehkah memakai kaos partai atau kaos bergambar lainnya saat sholat ?

Simak penjelasan berdasarkan kajian Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat shalat.

Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk shalat asalkan suci dan dapat menutupi aurat.

Baca Juga: Hukum Bolehkah Membobol Password Wifi Orang Lain Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

"Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

Halaman:

Tags

Terkini