Hukum Bolehkah Membobol Password Wifi Orang Lain Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 November 2023 | 07:53 WIB
Ilustrasi wifi (Pixabay/Methodshop)
Ilustrasi wifi (Pixabay/Methodshop)

KALIMANTANSATU.COM - Ketahui hukum bolehkah membobol password wifi orang lain tanpa izin dalam ajaran Islam.

Bagi sejumlah orang, biasanya terbesit keinginan untuk mencoba bobol password wifi orang lain.

Apakah membobol password wifi orang lain boleh dilakukan ?

Untuk mengetahui lebih lanjut, maka kamu harus baca artikel ini hingga tuntas agar paham.

Penjelasan ini berdasarkan kajian Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Perlu diketahui bahwa dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Baca Juga: Apakah Boleh Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat ? Sahabat, Ini Hukum Mandi Wajib Pakai Air Hangat

Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

“Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Berdasarkan penjelasan tersebut, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.

Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X