KALIMANTANSATU.COM - Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
Perceraian mungkin adalah salah satu hal yang paling tidak diharapkan oleh setiap pasangan yang menikah.
Apa syarat gugatan cerai di Pengadilan Agama ?
Jika kamu mencarinya, berikut ini syarat pengajuan cerai gugat atau cerai talak dikutip Kalimantansatu.com dari website Pengadilan Agama Cilacap :
- Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
- Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll)
- Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oelh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil)
- Membayar biaya panjar perkara
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)