KALIMANTANSATU.COM - Menikah adalah salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama.
Menikah bertujuan untuk membina suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah).
Oh ya, salah satu rukun nikah adalah adanya wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya.
Dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya.
Karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa.
Pertanyaannya, apakah boleh ayah tiri menjadi wali nikah anak perempuan ? Untuk mengetahuinya, alangkah baiknya kita membaca ulasan dari Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI berikut ini.
Mengenai hal ini, syariat Islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali nikah.
Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah.
Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.
Artikel Terkait
Doa Setelah Membaca Surat Al Mulk Bisa Diamalkan Umat Islam agar Terhindar dari Segala Hal yang Menyusahkan
Hukum Bolehkah Membobol Password Wifi Orang Lain Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam
Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam. Boleh atau Tidak ? Para Istri Wajib Tahu Nih
Apa Itu Wakaf ? Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf yang Wajib Umat Islam Ketahui
Apa itu Mujaddid Dalam Islam ? Ada Hadis yang Meriwayatkan Bahwa Mujaddid Diturunkan Allah SWT Setiap 100 Tahun Sekali
Doa Malam Isra Miraj 2024 yang Bisa Dipanjatkan oleh Umat Islam. Kapan Baca Doa Isra Miraj 2024 ?