KALIMANTANSATU.COM - Mualaf adalah orang dari agama lain yang berpindah keyakinan dan memeluk Islam.
Bagaimana cara menjadi mualaf ? Apa saja syarat dokumen mualaf yang harus dipersiapkan ?
Untuk menjawab terkait hal ini, berikut penjelasan dari Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi bimasislam.kemenag.go.id :
Secara prinsip tidak ada syarat khusus menjadi mualaf untuk memeluk ajaran Islam.
Keyakinan yang tulus akan keesaan Tuhan sebagai Dzat Hanya Berhak Untuk Disembah dan keyakinan akan kerasulan Nabi Muhammad menjadi prinsip dasar yang harus diucapkan melalui pengucapan 2 kalimat syahadat.
Bimbingan masuk Islam dan pengucapan syahadat dapat dilangsungkan di kantor urusan agama Kemenag, masjid atau lembaga keislaman.
Sebagai bentuk tertib administrasi dibutuhkan copy KTP sebagai dasar pembuatan sertifikat masuk Islam.
Semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.
Wallahu a'lam Bishawab.
(Prabu Warah)