tips-trik-ragam

Syarat dan Cara Daftar Tukar Uang di Bank Indonesia Kas Keliling Begini Gaes. Mau Tukar Uang Kecil Lebaran 2024, Berapa Batas Penukaran Uang di BI ?

Selasa, 19 Maret 2024 | 22:32 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

KALIMANTANSATU.COM - Gaes, ada rencana tukar uang kecil untuk angpao Lebaran 2024 ?

Jika kamu bingung mau tukar dimana, maka manfaatkan layanan kas keliling Bank Indonesia (BI).

Kamu bisa ikuti panduan cara daftar tukar uang di Bank Indonesia dalam artikel ini.

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Sebagai informasi, layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking di OJK Bisa Dilakukan Sendiri. Begini Panduan Pendaftaran SLIK OJK Online di idebku.ojk.go.idOnline di

Berikut ini cara daftar tukar uang di Bank Indonesia kas keliling :

1. Pada halaman utama PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling, kamu dapat memilih menu kas keliling.

2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih

Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK KTP

- Nama

- No telepon

Halaman:

Tags

Terkini