Syarat dan Cara Daftar Tukar Uang di Bank Indonesia Kas Keliling Begini Gaes. Mau Tukar Uang Kecil Lebaran 2024, Berapa Batas Penukaran Uang di BI ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 19 Maret 2024 | 22:32 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

* Sebelum melakukan penukaran

Sebelum melakukan penukaran, Sobat Rupiah melakukan:

- Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

* Saat melakukan penukaran

- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

- Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

- Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.

- Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

(R Ridho Triwi DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X