KALIMANTANSATU.COM - Cek nama kamu, apakah masuk daftar konsumen yang bisa beli gas elpiji 3 Kg.
Saat ini sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023.
Kepmen itu menegaskan bahwa konsumen pengguna LPG 3 Kg (elpiji 3 Kg) harus terdata by name by address.
Asalkan terdaftar dalam data, nantinya ketika melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi.
KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja.
Konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas Pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
Untuk saat ini, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja.
Belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen.
Saat ini, belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG.
Apabila dalam 1 KK ada beberapa kepala keluarga, maka tetap bisa didaftarkan.
Namun jika berbeda kepala keluarga diharapkan untuk segera melakukan pemecahan KK.