Cek Nama Kamu, Apakah Masuk Daftar Konsumen yang Bisa Beli Gas LPG/Elpiji 3 Kg di Link https subsiditepatlpg mypertamina id

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Cek Nama Kamu ! Apakah Masuk Daftar Konsumen yang Bisa Beli Gas LPG/Elpiji 3 Kg (Kalimantansatu.com)
Cek Nama Kamu ! Apakah Masuk Daftar Konsumen yang Bisa Beli Gas LPG/Elpiji 3 Kg (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Cek nama kamu, apakah masuk daftar konsumen yang bisa beli gas elpiji 3 Kg.

Saat ini sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023.

Kepmen itu menegaskan bahwa konsumen pengguna LPG 3 Kg (elpiji 3 Kg) harus terdata by name by address.

Asalkan terdaftar dalam data, nantinya ketika melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi.

KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja.

Baca Juga: Tutorial MyPertamina Daftar Barcode untuk Beli Beli Pertalite dan Solar Subsidi Mobil atau Kendaraan Roda 4 di Link subsiditepat.mypertamina.id

Konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas Pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan.

Untuk saat ini, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja.

Belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen.

Saat ini, belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG.

Baca Juga: Apa itu Garuda ID ? Gaes, Beli Tiket Nonton Timnas Indonesia Langsung Wajib Pakai Garuda ID Nih. Bagaimana Cara Daftar Garuda ID ? Gratis atau Bayar ?

Apabila dalam 1 KK ada beberapa kepala keluarga, maka tetap bisa didaftarkan.

Namun jika berbeda kepala keluarga diharapkan untuk segera melakukan pemecahan KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X