KALIMANTANSATU.COM - Artikel ini menghadirkan panduan daftar online disdukcapil pontianak pencetakan KTP-el atau KTP Elektronik.
Pendaftaran online bisa melalui link Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak.
Sebagai informasi, melalui aplikasi tersebut ada tiga jenis fasilitas pada Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak.
Pendaftaran antrian online dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 WIB hingga kuota pendaftaran terpenuhi.
Masyarakat tidak perlu membuat akun saat pendaftaran online.
Sementara itu, Pelayanan Online dari Rumah Sendiri (PIONIRS) dapat diakses untuk permohonan setiap hari.
PIONIRS dapat digunakan khusus penduduk domisili Kartu Keluarga (KK) Kota Pontianak untuk seluruh layanan (kecuali pencetakan KTP-el, Akta Perkawinan dan Legalisir) dengan menggunakan akun.
Selain itu, Penduduk Datang dapat digunakan untuk penduduk yang ingin mengajukan pindah datang dan menjadi penduduk Kota Pontianak, dapat diakses untuk permohonan setiap hari.
Untuk layanan pengaduan KHUSUS bagi penduduk berdomisili KK Kota Pontianak, silakan mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) resmi ke nomor 0819-0737-4035.
Syarat dan Cara Daftar Online Disdukcapil Pontianak Pencetakan KTP-el atau KTP Elektronik
Bagi penduduk yang akan melakukan PEREKAMAN KTP-e (BELUM PERNAH memiliki KTP-el) dapat LANGSUNG DATANG ke DISDUKCAPIL (OFFLINE).
Silakan langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak sesuai hari dan waktu pelayanan dengan membawa fotocopy KK.
Sampaikan ke petugas bahwa ingin melakukan Perekaman KTP-el.