Ini Cara Daftar Online Disdukcapil Pontianak Pencetakan KTP-el atau KTP Elektronik. Cek Link Syarat Cetak KTP-el Disdukcapil Pontianak Terbaru 2025

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:16 WIB
Ini Cara Daftar Online Disdukcapil Pontianak Pencetakan KTP-el atau KTP Elektronik. Cek Link Syarat Cetak KTP-el Disdukcapil Pontianak Terbaru 2025 (Kalimantansatu.com)
Ini Cara Daftar Online Disdukcapil Pontianak Pencetakan KTP-el atau KTP Elektronik. Cek Link Syarat Cetak KTP-el Disdukcapil Pontianak Terbaru 2025 (Kalimantansatu.com)

Kuota perekaman KTP-el adalah 80 orang per hari.

Layanan oerekaman KTP-el juga dilakukan di kantor Kecamatan Pontianak Barat dan kantor Kecamatan Pontianak Utara.

Adapun persyaratan cetak KTP-el Disdukcapil Pontianak adalah sebagai berikut:

A. Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak

  • Fotocopy KK
  • KTP-el asli yang lama

B. Pencetakan KTP-el karena Hilang

  • Fotocopy KK
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Sejumlah hal ini harus dipahami oleh masyarakat Pontianak :

  • Nama dan NIK yang diinputkan HARUS SAMA dengan Nama dan NIK KTP-el yang akan dicetak.
  • Jika Nama dan NIK berbeda antara aplikasi dan KK yang dibawa, permohonan tidak bisa dilayani.
  • Nomor antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya).
  • 1 (satu) Kode Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) NIK Pencetakan KTP-el.
  • BIAYA GRATIS.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi data melalui link berikut ini : KLIK

Berapa Kuota Pencetakan KTP-el Disdukcapil Pontianak ?

Berikut ini kuota pencetakan KTP-el (untuk pencetakan ulang, hilang, perubahan data, dll) :

  • Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 100 kuota.
  • Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 75 kuota.
  • Pelayanan siang, pukul 13.00 - 15.00 = 75 kuota.
  • Kuota PRR (Perekaman Baru) : 80 kuota

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X