Kuota perekaman KTP-el adalah 80 orang per hari.
Layanan oerekaman KTP-el juga dilakukan di kantor Kecamatan Pontianak Barat dan kantor Kecamatan Pontianak Utara.
Adapun persyaratan cetak KTP-el Disdukcapil Pontianak adalah sebagai berikut:
A. Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak
- Fotocopy KK
- KTP-el asli yang lama
B. Pencetakan KTP-el karena Hilang
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Sejumlah hal ini harus dipahami oleh masyarakat Pontianak :
- Nama dan NIK yang diinputkan HARUS SAMA dengan Nama dan NIK KTP-el yang akan dicetak.
- Jika Nama dan NIK berbeda antara aplikasi dan KK yang dibawa, permohonan tidak bisa dilayani.
- Nomor antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya).
- 1 (satu) Kode Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) NIK Pencetakan KTP-el.
- BIAYA GRATIS.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi data melalui link berikut ini : KLIK
Berapa Kuota Pencetakan KTP-el Disdukcapil Pontianak ?
Berikut ini kuota pencetakan KTP-el (untuk pencetakan ulang, hilang, perubahan data, dll) :
- Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 100 kuota.
- Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 75 kuota.
- Pelayanan siang, pukul 13.00 - 15.00 = 75 kuota.
- Kuota PRR (Perekaman Baru) : 80 kuota
(*)