Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ini Identitas Dua Tersangka Baru Mafia Judol Komdigi yang Ditangkap Polri

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 11 November 2024 | 08:34 WIB
Dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh Polri. (Kalimantansatu.com/Ist)
Dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh Polri. (Kalimantansatu.com/Ist)

KALIMANTANSATU.COM - Dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh Polri.

Sebelumnya, dua tersangka baru ini sempat kabur ke luar negeri.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu 10 November 2024 dilansir PMJ News.

Ade Ary menambahkan, keduanya akan langsung dibawa ke Jakarta.

Tim nantinya akan menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: 5 Poin Penting Hasil Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Tiongkok ! Dari Gaet Investasi Rp 157 T hingga Tegaskan Sikap Politik Indonesia

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM.

Keduanya memiliki peran berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari belasan pelaku tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi.

Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting.

Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X