Setelah Beri Opsi ke Atalia Praratya, Kini Hotman Paris Malah Beri Tips ke Lisa Mariana Agar Menang Lawan Ridwan Kamil

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 6 April 2025 | 19:32 WIB
Pengacara Kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea (Instagram @hotmanparisofficial)
Pengacara Kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea (Instagram @hotmanparisofficial)

KALIMANTANSATU.COM - Di tengah derasnya isu perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hotman Paris menyoroti satu langkah yang masih bisa ditempuh sang model dewasa: tes DNA.

Ia melihat bahwa Lisa masih punya peluang secara hukum jika ingin membuktikan klaimnya soal anak yang disebut hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Lewat Instagram, Hotman menyebut bahwa Lisa Mariana sempat mengancam akan menyebarkan bukti tambahan jika tidak diberi uang Rp2,5 miliar oleh Ridwan Kamil.

Baca Juga: Tak Pernah Terlihat di Publik Setelah Isu Perselingkuhannya dengan Lisa Mariana, Pihak Ridwan Kamil Bantah Takut Salah Langkah

"Skandal hubungan intim yang viral mantan pejabat dengan seorang wanita. Perkembangan terakhir, beredar video di medsos di mana ada suara si cewek mengancam kalau kamu tidak kasih Rp 2,5 miliar. Saya akan sebar bukti-bukti tambahan," ungkap Hotman Paris dalam unggahan Instagram-nya, Jumat 4 April 2025.

Namun, Hotman justru mempertanyakan manfaat dari rencana Lisa menyebarkan bukti tersebut.

Pasalnya, publik sudah memiliki keyakinan kuat bahwa ada hubungan antara keduanya.

"Pertanyaannya untuk apa lagi bukti tambahan tentang hubungan tersebut, toh publik sudah percaya hubungan itu ada," katanya.

Baca Juga: Disebut Lebih Dulu Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Buka Suara Soal Kejadian USG

Alih-alih fokus menyebarkan bukti, Hotman menyarankan Lisa segera mempertimbangkan langkah hukum konkret.

Baginya, satu-satunya jalan yang masih memungkinkan adalah menempuh tes DNA untuk membuktikan status anak yang dimaksud.

"Karena, publik sudah percaya satu-satunya adalah si cewek mulai berpikir melangkah ke strategi berikutnya," ujarnya.

Hotman menambahkan, tanpa hasil tes DNA, Lisa tidak akan bisa menuntut nafkah atau ganti rugi.

Bahkan, hak waris bagi anaknya pun tidak bisa diklaim.

"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X