Tembak Polisi dan Terlibat Judi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Militer

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 22 Juli 2025 | 09:46 WIB
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Sasun Bughdaryan)
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Sasun Bughdaryan)

KALIMANTANSATU.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, oditur militer menjatuhkan tuntutan berat berupa hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer kepada terdakwa.

Pasalnya, oditur menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Singgung ‘Kabur Aja Dulu’ di Kongres PSI 2025, Presiden Prabowo Subianto: Ini Rekayasa, Koruptor-koruptor Itu yang Biayai

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa," ungkap oditur dalam persidangan, Senin 21 Juli 2025.

Kopda Bazar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 silam.

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian yang menjadi sumber penghasilan gelapnya.

Perbuatan Kopda Bazar disebut mencoreng nama baik institusi TNI dan melanggar prinsip-prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Ia juga dianggap merusak kedisiplinan militer dan merugikan hubungan antar-lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Soroti Kejanggalan di Kasus Erika Carlina Hamil, Hotman Paris Hutapea: Kenapa Baru Sekarang Terungkap?

Selain itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.

Lebih lanjut, majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X