Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket.
"Laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.
(*)