Ia menimpali, jalur kereta api adalah jalur yang dilindungi oleh undang-undang.
Maka, masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya.
Karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, lanjut dia, membuat jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan.
Hal itu karena menyangkut keselamatan perjalanan KA.
"Tidak boleh ada orang yang berada di lintasan KA, karena sangat membahayakan. Sapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," paparnya.
Rokhmad berharap, masyarakat aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya.
"Membantu memberikan pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pintanya.
Identitas Korban Tewas Ditabrak Kereta Api di Karawang
Berikut ini identitas korban tewas ditabrak kereta api di Kilometer 88+700 jalur hulu petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Minggu 22 September 2024 pagi :
1. Sahaman (Laki - Laki)
Tempat Tanggal Lahir : Karawang, 3 Juni 1961
Alamat : Kampung Darigo RT 004/005, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
2. Anita Andini (Perempuan)
Tempat Tanggal Lahir : Bogor, 17 Maret 1987
Alamat : Kampung Sukaati RT 14/03 Timur Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat