Ia menimpali, jalur kereta api adalah jalur yang dilindungi oleh undang-undang.
Maka, masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya.
Karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, lanjut dia, membuat jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan.
Hal itu karena menyangkut keselamatan perjalanan KA.
"Tidak boleh ada orang yang berada di lintasan KA, karena sangat membahayakan. Sapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," paparnya.
Rokhmad berharap, masyarakat aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya.
"Membantu memberikan pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pintanya.
Identitas Korban Tewas Ditabrak Kereta Api di Karawang
Berikut ini identitas korban tewas ditabrak kereta api di Kilometer 88+700 jalur hulu petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Minggu 22 September 2024 pagi :
1. Sahaman (Laki - Laki)
Tempat Tanggal Lahir : Karawang, 3 Juni 1961
Alamat : Kampung Darigo RT 004/005, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
2. Anita Andini (Perempuan)
Tempat Tanggal Lahir : Bogor, 17 Maret 1987
Alamat : Kampung Sukaati RT 14/03 Timur Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait
Polwan Sat Samapta Polresta Pontianak Bripda I Ageng Risky Ariani Raih Emas PON XXI 2024 Cabor Tarung Derajat Kelas 62,1-66 Kg
Sudah Bisa Terbang Langsung Naik Pesawat dari Jakarta ke Banyuwangi ! Teranyar, Menparekraf Sandiaga Uno Launching Paket Wisata 3 B
Satu Mayat ABK yang Hilang di Perairan Sungai Kakap Kubu Raya Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan, Ini Identitasnya
Kapan Jadwal SKD CPNS 2024 ? Manfaatkan Jeda Waktu Untuk Persiapan Ujian CPNS, Sob
Tolak Hoaks dan Adu Domba, Komunitas UMKM Khatulistiwa Berdaya Deklarasi Pilkada Damai 2024
Operasi Pencarian Ditutup ! Satu Korban Terakhir yang Hilang saat Insiden Tenggelam KM Karya Sampurna 7 Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Belajar dari Kasus Peredaran Uang Palsu di Sintang Kalbar ! Jangan Menjadi Korban, Ini Cara Mengantisipasi Uang Palsu saat Transaksi & Setelahnya
Diklaim BMKG Sebagai Penyebab Gempa di Bandung dan Garut, Apa itu Sesar Garsela ? Warga Diimbau Waspada, Pernah 3 Kali Terjadi pada Tahun Berbeda
Viral 4 Keseruan iShowSpeed saat Berkunjung ke Bali Indonesia ! Salah Satunya Cari Perhatian Monyet di Ubud