"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ucapnya.
Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.
"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," tukasnya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)