"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ucapnya.
Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.
"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," tukasnya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Perangi Korupsi Anggaran, Presiden Prabowo Subianto Luncurkan e-Katalog versi 6.0. Disebut Hemat Biaya Pengadaan 30 Persen
Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal di Tempat. Polres Kubu Raya Ungkap Kronologisnya
Tinjau Lokasi Penyeberangan Feri Sukulanting-Teluk Empening untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat, Sujiwo : Mudah-mudahan Tahun 2025 Bisa Terwujud
Journalism 360 Kota Palembang Siap Digelar 17-18 Desember 2024, Mahasiswa, Jurnalis dan Pengusaha Media Jangan Ketinggalan ! Catat, Tanggalnya Sob
Ada Sayembara Desain Pola Jersey Timnas Indonesia Sob ! PSSI melalui PT GSI dan Erspo Libatkan Garuda Fans
Resmikan Flyover Madukoro, Presiden Prabowo Subianto : Infrastruktur Penting untuk Konektivitas dan Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto Minta Kualitas Pembangunan Infrastruktur Dijaga : Dibangun dengan Uang Rakyat, Harus Sesuai Spesifikasi
Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kepolisian Laksanakan Pengamanan dengan Baik
Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepolisian Berhemat : Kurangi Pemborosan, Jangan Terlalu Banyak Perayaan Ulang Tahun
Presiden Prabowo Subianto Minta Kepolisian Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat