Update Kasus Ria Beauty Terbaru ! Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Ria Agustina Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal, Apa Alasannya ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 12 Desember 2024 | 07:30 WIB
Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang sekaligus pemilik salon Ria Beauty. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @riabeauty.id)
Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang sekaligus pemilik salon Ria Beauty. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @riabeauty.id)

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kepolisian Laksanakan Pengamanan dengan Baik

Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.

"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," tukasnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X