Dari 18 polisi yang terlibat, lima di antaranya sudah menjalani persidangan terkait peran mereka dalam pemerasan tersebut.
Proses hukum ini menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(*)