Kepolisian Korsel memberi surat perintah penggeledahan dikeluarkan atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, Polisi Provinsi Jeonnam, Korsel melakukan operasi penggeledahan di Bandara Muan dengan menyebut kecelakaan pesawat di Jeju Air telah merenggut 179 korban jiwa.
(*)