viral

Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI, Kemlu Indonesia Bantah Keras

Minggu, 9 Februari 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi pistol dan peluru untuk penembakan. (Prod. Kalimantansatu.com via Grok X AI)

Respon Kemlu terkait klaim dugaan penyelundupan narkoba dan senjata

Klaim dari Mendagri Malaysia tentang kemungkinan ada penyelundupan narkoba dan senjata itu telah didengar oleh Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha.

Ia menyatakan dari hasil keterangan dari 3 WNI yang selamat dan kondisinya sudah stabil, tidak ada indikasi tentang narkoba dan senjata.

“Tidak ada informasi tentang narkoba dan senjata,” kata Judha saat bertemu media di gedung Kemlu Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga: Korban Peluru Panas Aparat Malaysia Bertambah, Satu Orang Korban Penembakan 5 WNI yang Sempat Koma Meninggal Dunia

Meski begitu, kewenangan penyelidikan berada di pihak Malaysia dan menurutnya mereka memiliki hak untuk penyelidikan lainnya.

“Sekali lagi, tentu itu kewenangan pihak Malaysia untuk membuka kemungkinan penyelidikan kepada hal-hal sebelumnya selama tentunya didukung dengan bukti-bukti yang baik,” ujarnya.

Ada pendampingan hukum dari Indonesia untuk para WNI

Proses penyelidikan sepenuhnya memang dilakukan oleh kepolisian Malaysia, tapi Judha juga menyatakan ada pendampingan hukum yang diberikan untuk para WNI.

“Kemudian secara hukum, kami sudah menyiapkan pengacara,” kata Judha.

“Pertama untuk melakukan pendampingan kepada WNI yang kemungkinan akan menjalani penyelidikan,” imbuhnya.

Sejak awal, Kemlu dan KBRI Malaysia mendorong ororitas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).

“Dalam hal ini, KBRI masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” tulis pihak Kemlu pada keterangan resmi yang diunggah pada Rabu, 29 Februari 2025.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini