3. Unggah/upload dokumen persyaratan, seperti KTP, NIB, foto produk, dan pernyataan halal pelaku usaha.
4. Pendampingan oleh P3H, dimana pelaku UMK akan didampingi lembaga pendamping halal untuk memastikan dokumen lengkap.
5. Proses verifikasi oleh BPJPH – apabila syarat terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat halal mempunyai waktu berlaku cukup panjang.
Masa berlaku sertifikat halal selama 4 tahun.
Sertifikat halal dapat diperpanjang dengan proses yang sama.
(*)
Artikel Terkait
21 Ide Bisnis Online Menjanjikan untuk Pemula ! Bisa Menjadi Cara Menghasilkan Uang untuk Keluarga Sob
5 Strategi Penjualan Bisnis Online untuk Pemula ! Bingung Cara Memulai Bisnis Online Sob ?
Catat ! Wahai Owner dan Bos Perusahaan, McKinsey Ungkap Budaya Kerja yang Sehat Bisa Melipatgandakan Kinerja Bisnis Baru di 2025
5 Cara Menyusun Strategi Bisnis dengan Bantuan AI, Mulai dari Riset Pasar hingga Bangun Brand yang Kuat
Minim Risiko, Ini 5 Tips Memulai Bisnis untuk Pemula agar Lebih Aman
5 Ide Bisnis Sederhana Dengan Modal Terjangkau untuk Pemula, Anak Muda yang Mau Buka Usaha Harus Tahu
Nggak Perlu Pamer, Begini Strategi Cara Bangun Personal Branding agar Bisnis Menggeliat Cepat di Media Sosial
Bagaimana Strategi Bisnis Ketika Ketidakpastian Ekonomi Melanda ? Selain Fleksibel dan Disesuaikan Secara Berkala, Harus Tahu Tentang Ini
4 Cara Bangun Bisnis Lebih Tahan Gempuran Ekonomi di era Digital, Mulai dari Riset hingga Eksperimen
Kabar Saham Hari Ini 3 September 2025 : Ada Berita Kerja Sama PYFA, Diversifikasi Bisnis PTPP, Obligasi Anak Usaha DOID Hingga Joint Venture DSSA