Fren, Cek Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Akan Segera Diganti dengan PPDB Domisili

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Rabu, 29 Januari 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi sekolah swasta gratis di Jakarta. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @kemendikdasmen)
Ilustrasi sekolah swasta gratis di Jakarta. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @kemendikdasmen)

KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.

Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini ? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Viral Sopir Kena Apes di Lampung ! Mobilnya Terguling, Warga Malah Sibuk Menjarah Durian yang Berhamburan di Jalan

Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB

Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.

“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.

Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.

“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Info Terbaru Sistem Baru PPDB Menghilangkan Istilah Zonasi ! Hendak Diganti, Apa Perbedaannya ?

Zonasi Diganti dengan Domisili

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X