KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.
(*)
Artikel Terkait
Rilis Hasil Survei Indikator Terbaru ! Mayoritas Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo Subianto
Hasil Survei Indikator Politik Terbaru ! Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo Subianto
Rilis Hasil Survei Indikator Politik Terbaru ! Mayoritas Warga Puas dan Dukung Makan Bergizi Gratis
Bangkok Zona Merah ! Dampak Polusi Udara Ekstrem, Thailand Gratiskan Transportasi Umum
Terungkap ! Begini Cara Polisi Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda
Pesan untuk Fans Kecil Timnas Indonesia yang Idolakan Mantan Pelatih Shin Tae-yong: Jangan Menangis Lagi, Ya!
Melihat Geliat Ketum PSSI Erick Thohir Mampir ke Belanda, dari Momen Pertemuan dengan KNVB hingga Berjumpa Thom Haye cs
Ketika Belalang akan Jadi Salah Satu Menu Alternatif dalam Makan Bergizi Gratis, Amankah Dikonsumsi Anak ?
VIRAL Belum Sehari ! Medali Jonatan Christie Rusak, Ini Tanggapan Panitia Indonesia Masters
Viral Sopir Kena Apes di Lampung ! Mobilnya Terguling, Warga Malah Sibuk Menjarah Durian yang Berhamburan di Jalan