Apa itu BOS Kinerja? BOS Kinerja Sekolah Penggerak, BOS Kinerja Sekolah Prestasi, BOS Kinerja Kemajuan Terbaik

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:10 WIB
Ilustrasi dana BOS (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi dana BOS (Pixabay/EmAji)

KALIMANTANSATU.COM - Apa itu BOS Kinerja ? Ternyata ada tiga jenis BOS Kinerja diantaranya BOS Kinerja Sekolah Penggerak, BOS Kinerja Sekolah Prestasi dan Kinerja Kemajuan Terbaik.

Untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan, Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja.

Dana BOS Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. 

Dikutip dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, BOS Kinerja memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan afirmasi. 

Baca Juga: Apa itu BOS Kinerja Sekolah Prestasi ? Apa Syarat Sekolah Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi ?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Berikut penjelasannya :

1. BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler.

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. 

2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi 

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X