edukasi

Fren, Cek Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Akan Segera Diganti dengan PPDB Domisili

Rabu, 29 Januari 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi sekolah swasta gratis di Jakarta. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @kemendikdasmen)

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.

“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Cek Rincian Pembelajaran Ramadan 2025 ! Ini Jadwal Libur Sekolah, Masuk Sekolah serta Daftar Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim

Perbedaan Tolok Ukur Seleksi

Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.

Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.

“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Pesan untuk Fans Kecil Timnas Indonesia yang Idolakan Mantan Pelatih Shin Tae-yong: Jangan Menangis Lagi, Ya!

“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.

Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)

Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:

Halaman:

Tags

Terkini