Cara Cek BI Checking Sendiri Online di Link idebku.ojk.go.id Login ! Ikuti Cara Cek BI Checking di HP Android

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:28 WIB
Ilustrasi tampilan cara Cek BI Checking Sendiri Online di Link idebku.ojk.go.id (idebku.ojk.go.id)
Ilustrasi tampilan cara Cek BI Checking Sendiri Online di Link idebku.ojk.go.id (idebku.ojk.go.id)

KALIMANTANSATU.COM - Saat ini, BI Checking digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.

Sahabat Generasi Emas, jika kamu mencari cara cek BI checking sendiri online, maka baca artikel ini hingga tuntas.

Kamu bisa melakukan cara cek BI checking di HP Android melalui panduan di dalam artikel bermanfaat ini.

Dinukil Kalimantan Satu dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.

Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).

Baca Juga: Daftar Istilah Saham Bagi Pemula yang Harus Diketahui Sebelum Terjun Sebagai Investor. Jangan Sampai Bingung

Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan antara lain KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.

Apabila dokumen itu dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.

Sedangkan apabila debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau paspor.

Lalu, juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti surat kematian atau akta kematian.

Sementara BI Checking atau SLIK OJK secara online harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan.

Cara Cek BI Checking Sendiri Online

Berikut ini cara cek BI Checking sendiri online dikutip Kalimantan Satu dari laman Ojk.go.id adalah sebagai berikut : 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X