Cara Cek BI Checking Sendiri Online di Link idebku.ojk.go.id Login ! Ikuti Cara Cek BI Checking di HP Android

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:28 WIB
Ilustrasi tampilan cara Cek BI Checking Sendiri Online di Link idebku.ojk.go.id (idebku.ojk.go.id)
Ilustrasi tampilan cara Cek BI Checking Sendiri Online di Link idebku.ojk.go.id (idebku.ojk.go.id)

1. Registrasi melalui laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

2. Masuk dashboard utama, pilih “Pendaftaran” untuk memulai proses.

3. Isikan informasi pribadi yang diperlukan sebagai registrasi 

3. Lalu, pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.

4. Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto maksimal ukuran 4 MB atau scan dokumen asli yang dibutuhkan.

5. Baca dan setujui syarat ketentuan. Selesaikan pendaftaran dengan memilih Ajukan Pendaftaran

6. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

OJK kemudian melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK.

Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.

7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi.

Verifikasi dilakukan dengan mengirimkan dokumen berupa foto atau scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

6. Dalam hal seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X