KALIMANTANSATU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan supaya Direksi PT Pertamina Patra Niaga mempertanggungjawabkan kebijakan penetapan harga BBM Solar/Biosolar industri dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini menyusul temuan audit yang mengindikasikan potensi kerugian bisnis akibat penjualan di bawah biaya produksi.
Rekomendasi tersebut disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, setelah menilai kebijakan harga Solar industri sepanjang 2023 hingga semester I 2024 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan berisiko menekan profitabilitas perusahaan.
“BPK meminta Direksi menjelaskan secara terbuka kebijakan perbedaan harga jual yang signifikan antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibandingkan dengan segmen swasta serta BUMN tertentu,” tulis laporan itu seperti dikutip oleh jaringan Promedia Kilat.com, pada Kamis 18 Desember 2025.
BPK juga menyoroti praktik penetapan harga jual yang berada di bawah biaya produksi atau cost of product, serta mendesak adanya perbaikan mekanisme penentuan harga agar mampu mencapai tingkat profitabilitas yang optimal.
Selain aspek kebijakan harga, BPK menilai perencanaan bisnis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) juga perlu dibenahi.
Selama ini, target penjualan BBM industri dinilai hanya berfokus pada volume, tanpa disertai target nilai pendapatan dan margin keuntungan.
Baca Juga: Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan insentif yang memadai bagi manajemen untuk menjaga kesehatan kinerja keuangan perusahaan.
BPK juga merekomendasikan agar Direksi melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengendalian internal, khususnya dalam kebijakan penetapan harga jual skema business to business (B2B).
Perbaikan tersebut mencakup penyusunan mekanisme penetapan harga yang lebih terstruktur, transparan, dan dilengkapi dokumentasi justifikasi yang memadai, terutama untuk pelanggan dari sektor pemerintah, KKKS, dan PT KAI.
Rekomendasi ini menjadi lanjutan dari temuan BPK sebelumnya yang mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan perusahaan hingga Rp6,97 triliun akibat realisasi penjualan BBM Solar/Biosolar industri di bawah cost of product.
BPK menilai, tanpa perbaikan menyeluruh pada tata kelola dan kebijakan harga, risiko kerugian bisnis serupa berpotensi terus berulang.
Artikel Terkait
Pengajuan Tender Wajib KRYA Selesai, Manajemen Bangun Karya Perkasa Jaya Pastikan Tidak Ada Saham yang Dilepas oleh Pemegang Saham Publik
Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Gerak Cepat ! ANTAM Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO
Upah Minimum 2026 Dikorelasikan Dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masing-masing Provinsi, Kota dan Kabupaten ! Menaker Yassierli Ungkap Konsepnya
Potensi Kerugian Negara Rp6,97 T ! Harga Solar Industri Pertamina Patra Niaga Dinilai BPK Tidak Mitigasi Risiko
Cek Jadwalnya, Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sah, BUMI Genggam 64,98% Saham Jubilee Metals Limited ! Perusahaan Bakrie Group itu Beli Lagi 3.312.632 Saham JML
Hasil Audit BPK ! Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat, Kok Bisa Begitu ?
Dukung Diversifikasi Pasokan Gas Bumi Nasional, PGAS dan Dart Energy Kerjasama Pemanfaatan CBM dari WK GMB Tanjung Enim Sumsel