KALIMANTANSATU.COM - 4 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat 30 Januari 2026.
Pejabat OJK itu diantaranya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara juga menyatakan mundur.
Mengutip laman resmi OJK, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Apa Ada Kaitannya Dengan Imbas MSCI dan Gejolak IHSG ?
Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Mahendra Siregar menyatakan, bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," dikutip Kalimantansatu.com dari siaran pers.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
IHSG Sempat Trading Halt 2 Hari
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami dua kali trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026.
Hal ini menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bergulir ! Kementan Buka Dua Dokumen RSU Bhakti Asih ke Publik, Bantah Pernyataan Indah Megahwati
IHSG Rontok Efek MSCI, OJK Komitmen Penuhi Saran Morgan Stanley Capital International Inc untuk Transparansi Pasar Modal Indonesia
Cara Nanam Cabai Katokkon untuk Ide Bisnis Menjanjikan Cuan, Si Pedas dari Tana Toraja yang Menjadi Primadona dan Bikin Lidah Bergetar
Prospek Bisnis Jamur Merang Sangat Menjanjikan ! Yuk, Ketahui Cara Budi Daya Jamur Merang Pakai Tongkol Jagung, Hal Ini Harus Diketahui saat Menanam
Perkuat Literasi Risiko Nasional, IFG Dorong Asuransi sebagai Instrumen Mitigasi yang Dibutuhkan Masyarakat
Transformasi Digital IFG Catat 500 Ribu Pengguna, Ekosistem One by IFG Perluas Akses Layanan Keuangan Terintegrasi Nasional
Ambrol Efek MSCI, OJK Beberkan Jurus Strategis Perkuat IHSG dan Kepercayaan Investor Global
IHSG Berpeluang Bangkit ke 8.400 ? Begini Analisa Senior Partner SGMC Capital Mohit Mirpuri
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Apa Ada Kaitannya Dengan Imbas MSCI dan Gejolak IHSG ?
Profil Iman Rachman Dirut BEI yang Mundur Setelah IHSG Ambrol Efek MSCI